Tampilkan postingan dengan label Knowledge. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Knowledge. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juli 2017

Cara mengecek Uang Asli atau Palsu


Teenspire - Zaman sekarang, tak dimungkiri bahwa kita sangat familiar dengan benda berwujud kertas yang bernama "Uang". Uang yang digunakan sebagai alat pembayaran ini paling sering dimanipulasi / dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi karena perkembangan zaman terus maju, uang semakin susah untuk dipalsukan dengan hadirnya teknologi yang paling mutakhir.

Beberapa tahun yang lalu, pemerintah sedang gencar-gencarnya memberi edukasi kepada masyarakat lewat Iklan TV mengenai Cara mengecek Uang Asli atau Palsu dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Baik uang lama maupun uang baru, bisa dengan metode 3D.

Dilihat, apakah warnanya cerah atau pudar, kalau kusam bisa terlihat

Diterawang, ada berapa yang bisa dilihat, watermark ada, gambarnya ada atau tidak, gambar pahlawan cocok dengan yang sudah ditentukan oleh BI. Bisa menggunakan lampu khusus yaitu lampu Ultraviolet.

Diraba, ada bagian tertentu agak kasar.

Pada Uang baru emisi 2016, ada beberapa bagian yang bisa diraba oleh Tunanetra. Ada beberapa lagi bagian yang bisa berubah warna bila dipandang dari sudut tertentu.


Cara membedakan Uang Asli & Palsu:


Untuk membedakan uang Asli dan Palsu bisa dilihat dari unsur pengamannya. Uang rupiah memiliki unsur pengaman antara 8-12 unsur pengaman. Semakin tinggi pecahannya, Rp 100 ribu, 12 unsur pengaman. Baik di bahan uang watermark, benang pengaman, maupun diproses cetak seperti rectoverso.

Selebihnya cara mengecek mata uang asing sama halnya dengan Rupiah. Tetapi banyak mata uang asing yang unsur pengamannya lebih tinggi dibandingkan mata uang Rupiah seperti United States Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), dan lainnya.

Mudah kan? ayo segera cek uang anda :)
Read more

Senin, 15 Agustus 2016

Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Teenspire - SKCK, adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bisa dibuat di Polres/Polsek wilayah kalian masing-masing.




Lalu SKCK itu untuk apa?

SKCK sangat dibutuhkan untuk bebagai urusan administrasi, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. Tetapi SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dibuat. Kalau sudah melewati 6 bulan, berarti kamu harus buat lagi :D

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK

- Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, & Kecamatan.
- Pas Foto ukuran 4x6 dengan background berwarna merah (6 Lembar).
- Pas Foto ukuran 3x4 dengan background berwarna merah (6 Lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP.

Langkah-Langkah Membuat SKCK

1. RT
Syarat: Fotocopy KTP asli.
Tujuan: Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.
2. RW
Syarat: Surat Pengantar RT/RW.
Tujuan: Cap stempel dan tanda tangan dari RW.
3. Kelurahan / Balai Desa
Syarat: Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar, 
fotocopy KTP, KK, & Akta Kelahiran.

Tujuan: Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.
4. Kecamatan
Syarat: Surat Keterangan dari Kelurahan.
Tujuan: Tanda tangan dari Camat.
5. Polsek / Polres
Syarat: Surat Keterangan dari Kelurahan.
Kamu harus datang ke Polsek / Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00.
Lalu berikan Dokumen yang sudah disiapkan, Caranya:
- Serahkan dokumen ke bagian loket.
- Isi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
- Bayar biaya sidik jari Rp. 35.000.
- Memberikan formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 10.000.
- Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
- Fotocopy SKCK sebanyak 10 lembar.
- Serahkan fotocopy ke loket untuk dilegalisir.

*Harga & persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu & tergantung daerah masing-masing.
Read more

Selasa, 09 Agustus 2016

Perbedaan uberX dan uberBlack


Teenspire - Di era modern ini, aktivitas kita kini menjadi lebih lancar. Apalagi dengan hadirnya Uber ini, mau kemanapun jadi gampang (walaupun sempat kisruh dengan Taksi Konvensional). Untuk lebih tau mengenai fungsi uber, Nah kali ini Teenspire akan mengulas perbedaan antara uberX dan uberBLACK.

uberX



uberX yang dirilis secara resmi di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 ini memiliki tarif relatif lebih murah & ekonomis jika dibandingkan dengan uberBLACK. uberX memang sengaja dihadirkan untuk kalangan menengah sampai kebawah.

Pada umumnya tipe-tipe mobil uberX biasanya terdiri dari Avanza, Jazz, APV, dan beberapa unit Innova (untuk tipe Innova langka, beruntung kalau anda dapat).

Untuk tarifnya dirinci sebagai berikut (*Tarif dapat berubah sewaktu-waktu):

  • Tarif dasar: Rp. 3.000
  • Tarif per-kilometer: Rp. 2.000
  • Tarif per-menit: Rp. 300

uberBLACK


uberBLACK hadir di Jakarta sebelum dirilisnya uberX. uberBLACK menawarkan pelayanan yang premium khusus untuk menengah keatas, tarifnya pun relatif lebih mahal dari uberX.

Untuk tipe-tipe mobil uberBLACK biasanya terdiri dari Mercedes-Benz, BMW, Alphard, dll.

Untuk tarifnya dirinci sebagai berikut (*Tarif dapat berubah sewaktu-waktu):
  • Tarif dasar: Rp. 7.000
  • Tarif per-kilometer: Rp: 2.800
  • Tarif per-menit: Rp. 500

Eitsss, tunggu dulu... Bagi anda yang ingin dapat perjalanan gratis / potongan seharga Rp. 50.000, masukkan kode ini ke kode promosi anda:



9kn1aedmue


Read more